Cara Menghitung PPh 21 Otomatis: Panduan Lengkap untuk HR dan Pemilik Usaha

Cara Menghitung PPh 21 Otomatis: Panduan Lengkap untuk HR dan Pemilik Usaha

Cara Menghitung PPh 21 Otomatis: Panduan Lengkap untuk HR dan Pemilik Usaha

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh individu subjek pajak dalam negeri. Pajak ini wajib dihitung, dipotong, dan disetorkan oleh pemberi kerja setiap bulannya.

PPh 21 menjadi salah satu komponen penting dalam penggajian karyawan yang harus dikelola dengan akurat. Kesalahan dalam menghitung PPh 21 bisa berakibat pada sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak dan ketidakpercayaan dari karyawan.

 

Mengapa Perlu Menghitung PPh 21 Secara Otomatis?

1. Akurasi Perhitungan

Perhitungan manual rentan terhadap kesalahan, terutama ketika menangani banyak karyawan dan variabel potongan atau tunjangan.

2. Efisiensi Waktu

Dengan sistem otomatis seperti HRD.ID, proses perhitungan PPh 21 dilakukan sekali klik saat proses penggajian, tanpa input manual berulang.

3. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pajak

Tarif pajak dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah secara berkala. Sistem HRIS yang ter-update secara otomatis membantu perusahaan tetap patuh terhadap peraturan pajak terbaru.

4. Transparansi

Slip gaji karyawan secara otomatis menampilkan potongan PPh 21 secara rinci, meningkatkan transparansi dan kepercayaan karyawan.

 

Dasar Hukum dan Tarif PPh 21

PPh 21 diatur dalam:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
  • PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang Penyesuaian PTKP dan Tarif Efektif

 

Tarif PPh 21 untuk Pegawai Tetap

Berikut adalah tarif berlapis yang digunakan:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif

Rp0 – Rp60 juta

5%

> Rp60 juta – Rp250 juta

15%

> Rp250 juta – Rp500 juta

25%

> Rp500 juta – Rp5 miliar

30%

> Rp5 miliar

35%

 

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

  • WP Pribadi: Rp54.000.000
  • Tambahan untuk istri bekerja: Rp4.500.000
  • Tambahan untuk tanggungan (maks 3 orang): Rp4.500.000 per orang

 

Rumus Umum Menghitung PPh 21

  1. Hitung penghasilan bruto (gaji, tunjangan tetap, bonus)
  2. Kurangi iuran (BPJS, JHT, dll.)
  3. Hitung penghasilan neto
  4. Kurangi PTKP
  5. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
  6. Gunakan tarif berlapis sesuai tabel di atas
  7. PPh 21 dibagi per bulan

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Manual:

Data:

  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan: Rp2.000.000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Rp500.000
  • Status: Menikah anak 1 → PTKP: Rp63.000.000

Langkah-Langkah:

  1. Penghasilan Bruto = 12.000.000
  2. Penghasilan Neto = 12.000.000 - 500.000 = 11.500.000 per bulan → Rp138.000.000 per tahun
  3. PKP = 138.000.000 - 63.000.000 = Rp75.000.000
  4. PPh 21 Tahunan:
    • Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
    • Rp15.000.000 x 15% = Rp2.250.000
    • Total: Rp5.250.000 / 12 = Rp437.500 (PPh 21 bulanan)

 

Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di HRD.ID

Sesuai dengan panduan dalam Manual Book HRD.ID, fitur penghitungan PPh 21 tersedia di dalam sistem penggajian yang terintegrasi.

Fitur-Fitur Utama:

1. Input Data Karyawan Sekali Saja

  • Gaji pokok, tunjangan tetap, BPJS, dan status keluarga cukup diinput satu kali.
  • Sistem akan menyimpan dan memperhitungkan otomatis dalam setiap proses payroll.

2. Penyesuaian PTKP dan Tarif Otomatis

  • Sistem HRD.ID akan memperhitungkan PTKP terbaru sesuai status pajak karyawan.

3. Proses Generate Slip Gaji

  • Saat payroll diproses, sistem akan otomatis menghitung dan memasukkan potongan PPh 21 ke dalam slip gaji karyawan.

4. Laporan Pajak

  • Sistem menyediakan laporan rekap PPh 21 bulanan dan tahunan untuk pelaporan SPT.
  • Bisa diunduh dalam format PDF atau Excel.

 

Perbandingan Manual vs Otomatis

Proses

Manual

HRD.ID Otomatis

Input Data

Perlu setiap bulan

Sekali saja

Kalkulasi

Excel rumit

Hitung otomatis

Update Tarif

Harus cek manual

Update otomatis

Slip Gaji

Input terpisah

Otomatis tersedia

Laporan PPh

Manual rekap

Otomatis ekspor

 

FAQ Seputar PPh 21

Apakah PPh 21 sama dengan PPh 23?

Tidak. PPh 21 untuk penghasilan karyawan, PPh 23 untuk penghasilan non-karyawan seperti jasa profesional, sewa, dan hadiah tertentu.

Kapan PPh 21 harus disetor?

Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apakah bonus juga dikenakan PPh 21?

Ya. Bonus termasuk penghasilan kena pajak dan dikenakan tarif sesuai lapisan PKP.

 

Coba HRD.ID Gratis Selama 1 Bulan!

Bingung menghitung PPh 21 setiap bulan? Atau takut salah hitung dan terkena sanksi pajak?

Solusinya: HRD.ID!

Dengan HRD.ID, Anda bisa:

  • Menghitung PPh 21 otomatis tanpa rumus manual
  • Menyesuaikan potongan pajak secara tepat
  • Menyusun slip gaji lengkap dan rapi
  • Menyiapkan laporan pajak hanya dengan satu klik

Coba sekarang juga GRATIS selama 1 bulan di www.hrd.id

 

Kesimpulan

Menghitung PPh 21 tidak lagi harus rumit. Dengan pemahaman yang tepat dan dukungan sistem seperti HRD.ID, proses ini menjadi lebih cepat, akurat, dan bebas stres. Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir dengan urusan perpajakan.

Pilih HRD.ID sebagai solusi HR modern Anda, nikmati semua fitur HRIS terbaik, dan optimalkan efisiensi manajemen karyawan.

Baca Juga : Cara Menghitung Lembur Otomatis: Panduan Lengkap untuk HR dan Perusahaan , Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis: Panduan Lengkap , Cara Menghitung BPJS Kesehatan Otomatis: Panduan Lengkap dan Praktis , Contoh 360 Degree Feedback: Panduan Lengkap Penilaian KPI Karyawan , KPI 360 Degree: Konsep, Kelebihan, Kelemahan, dan Cara Menganalisisnya


Kata Kunci Terkait: pph 21, menghitung pph 21, cara menghitung pph 21, pph 23, slip gaji, laporan pajak, payroll otomatis, software HRD, HRIS Indonesia

(Agung)

Butuh bantuan lebih? Silahkan hubungi kami melalui..