Cara Menghitung BPJS Kesehatan Otomatis: Panduan Lengkap dan Praktis

Cara Menghitung BPJS Kesehatan Otomatis: Panduan Lengkap dan Praktis
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawan tetapnya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sistem perhitungan iuran BPJS Kesehatan telah diatur oleh peraturan pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh perusahaan. Namun, proses perhitungan ini bisa menjadi rumit jika dilakukan manual, terlebih jika perusahaan memiliki banyak karyawan. Karena itu, penggunaan sistem otomatis seperti HRD.ID sangat disarankan.
Mengapa Perlu Menghitung BPJS Kesehatan Secara Otomatis?
1. Efisiensi Waktu dan Tenaga
Menghitung potongan iuran satu per satu untuk setiap karyawan bisa memakan waktu. Otomatisasi memungkinkan proses ini berjalan cepat dan akurat.
2. Mengurangi Human Error
Kesalahan perhitungan bisa berdampak pada slip gaji karyawan dan bahkan terkena sanksi jika terjadi pelanggaran regulasi.
3. Update Otomatis Sesuai Regulasi
Sistem seperti HRD.ID selalu diperbarui agar sesuai dengan peraturan terbaru dari BPJS dan pemerintah.
4. Terintegrasi dengan Payroll dan Laporan
BPJS Kesehatan yang dihitung otomatis akan langsung masuk dalam sistem penggajian dan pelaporan.
Ketentuan Umum Perhitungan BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Gaji
Iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah, dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan)
- 1% dibayar oleh karyawan (potongan gaji)
Catatan: Gaji/Upah yang dijadikan dasar adalah upah tetap (gaji pokok + tunjangan tetap).
Batas Maksimal Gaji yang Dihitung
Batas atas gaji yang dihitung untuk iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah Rp12.000.000. Jika gaji karyawan lebih dari itu, maka tetap dihitung berdasarkan Rp12.000.000.
Rumus Cara Menghitung BPJS Kesehatan
Rumus Perusahaan (4%)
4% x Gaji (maksimal Rp12.000.000)
Rumus Karyawan (1%)
1% x Gaji (maksimal Rp12.000.000)
Contoh Perhitungan
Contoh 1: Gaji Karyawan = Rp5.000.000
- Perusahaan: 4% x 5.000.000 = Rp200.000
- Karyawan: 1% x 5.000.000 = Rp50.000
- Total Iuran: Rp250.000
Contoh 2: Gaji Karyawan = Rp15.000.000
- Perusahaan: 4% x 12.000.000 = Rp480.000
- Karyawan: 1% x 12.000.000 = Rp120.000
- Total Iuran: Rp600.000
Menghitung BPJS Kesehatan Otomatis dengan HRD.ID
Berdasarkan Manual Book HRD.ID, fitur pengelolaan BPJS termasuk dalam menu HR & Payroll dengan pengaturan detail di bagian Pengaturan BPJS Kesehatan & BPJS Tenaga Kerja. Proses otomatis ini mencakup:
1. Input Gaji dan Tunjangan Tetap
- Data diinput di halaman Karir & Remunerasi
- HRD.ID akan mendeteksi gaji pokok dan tunjangan tetap
2. Penentuan Status Kepesertaan
- Pilihan apakah karyawan sudah terdaftar di SIPP BPJS
- HRD.ID menghitung otomatis jika data BPJS lengkap
3. Perhitungan Otomatis Saat Generate Gaji
- Saat Generate Slip Gaji, komponen potongan BPJS langsung muncul
- Tidak perlu input manual setiap bulan
4. Laporan dan Riwayat Pembayaran
- HRD.ID menyediakan History Pembayaran untuk audit dan pelaporan
- Tersedia juga opsi Export CSV Payroll ke Bank
Keunggulan Fitur BPJS di HRD.ID
- Kompatibel dengan aturan terbaru BPJS dan perpajakan
- Integrasi penuh dengan sistem penggajian dan presensi
- Multi-user approval dan pelacakan otomatis
- Support teknis gratis selama masa coba
Perbandingan Manual vs Otomatis
Fitur |
Manual |
HRD.ID Otomatis |
Input Data |
Manual Excel |
Form online terintegrasi |
Perhitungan |
Rentan error |
Hitung otomatis |
Update Regulasi |
Perlu revisi manual |
Update otomatis |
Waktu Proses |
1-2 hari |
Instan |
Laporan |
Manual rekap |
Download PDF/Excel |
Tips Mengelola BPJS Kesehatan di Perusahaan
1. Cek Kelengkapan Data Karyawan
Pastikan semua data seperti gaji pokok, tunjangan tetap, NPWP, dan status kepesertaan BPJS terisi.
2. Sinkronisasi dengan SIPP
Jika perusahaan sudah terdaftar di SIPP Online, HRD.ID bisa digunakan sebagai pendukung administratif.
3. Training Karyawan HRD
HR dapat diberikan pelatihan menggunakan sistem HRIS seperti HRD.ID agar pemanfaatannya maksimal.
Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan
Apakah tunjangan tidak tetap dihitung?
Tidak. Hanya gaji pokok + tunjangan tetap yang digunakan dalam dasar perhitungan.
Bagaimana jika gaji berubah di tengah bulan?
Perhitungan biasanya mengikuti gaji terakhir di bulan berjalan .
Apakah ada sanksi jika tidak bayar BPJS?
Ya. Perusahaan bisa terkena denda, sanksi administratif, dan pemblokiran layanan publik.
Coba Gratis HRD.ID Selama 1 Bulan!
HRD.ID memberikan kemudahan dalam mengelola BPJS Kesehatan secara otomatis, akurat, dan sesuai regulasi. Tak hanya BPJS, HRD.ID juga menyediakan fitur lengkap mulai dari:
- Manajemen Presensi
- Cuti dan Izin
- Penggajian & Slip Gaji
- KPI Karyawan
- Feedback 360 Degree
- Laporan Pajak PPh21
Daftarkan perusahaan Anda sekarang dan nikmati 1 bulan GRATIS akses penuh ke semua fitur HRD.ID!
Kunjungi www.hrd.id dan klik tombol Coba Gratis.
Kesimpulan
Menghitung BPJS Kesehatan secara otomatis bukan hanya pilihan, tapi kebutuhan di era digital. Dengan HRD.ID, semua proses jadi lebih cepat, tepat, dan bebas repot. Sistem ini memastikan perusahaan Anda patuh regulasi, sekaligus menjaga kepuasan dan kepercayaan karyawan melalui transparansi potongan.
Jangan tunda lagi. Kelola HR perusahaan Anda secara profesional dengan HRD.ID.
Baca Juga : Contoh 360 Degree Feedback: Panduan Lengkap Penilaian KPI Karyawan , KPI 360 Degree: Konsep, Kelebihan, Kelemahan, dan Cara Menganalisisnya
Kata Kunci Terkait: BPJS, BPJS Kesehatan, Cara Hitung BPJS, Iuran BPJS Kesehatan, Gaji BPJS, Perhitungan BPJS, Potongan Gaji BPJS, HRIS Indonesia, Software HRD Indonesia.
(Agung)