Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis: Panduan Lengkap

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis: Panduan Lengkap
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal di perusahaan maupun pekerja mandiri (BPU). Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
Setiap perusahaan wajib menghitung dan menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya. Namun proses perhitungan yang melibatkan banyak komponen sering kali menjadi tantangan bagi HRD. Karena itu, solusi terbaik adalah menggunakan sistem otomatis seperti HRD.ID.
Komponen BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, masing-masing memiliki persentase iuran yang berbeda:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Dibayar 100% oleh perusahaan
- Persentase tergantung tingkat risiko pekerjaan:
- Risiko rendah: 0,24%
- Risiko sedang: 0,54%
- Risiko tinggi: 0,89%
- Risiko sangat tinggi: 1,27%
- Risiko khusus: 1,74%
2. Jaminan Kematian (JKM)
- Dibayar 100% oleh perusahaan
- Besaran iuran: 0,30% dari upah
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Perusahaan: 3,7% dari upah
- Karyawan: 2,0% dari upah
4. Jaminan Pensiun (JP)
- Perusahaan: 2,0% dari upah (maksimal Rp9.559.600 per bulan untuk tahun 2024)
- Karyawan: 1,0% dari upah (dengan batas upah sama seperti perusahaan)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Dibayar 100% oleh perusahaan
- Besaran iuran: 0,46% dari upah
- Termasuk subsidi dari pemerintah
Mengapa Perlu Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Otomatis?
1. Menghindari Kesalahan Perhitungan
Kesalahan hitung bisa berdampak hukum, administratif, dan merugikan karyawan.
2. Update Otomatis Sesuai Regulasi
Peraturan pemerintah mengenai batas maksimal upah dan tarif sering berubah. HRD.ID secara otomatis memperbarui sistem sesuai aturan terbaru.
3. Efisiensi Proses Payroll
Dengan perhitungan otomatis, semua iuran BPJS langsung terintegrasi ke dalam proses penggajian karyawan.
4. Laporan Siap Digunakan
Hasil perhitungan bisa langsung digunakan untuk pelaporan dan pembukuan.
Rumus Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut contoh perhitungan komponen iuran untuk karyawan dengan gaji Rp7.000.000:
JKK (Risiko Sedang, 0.54%)
- 0.54% x 7.000.000 = Rp37.800 (dibayar perusahaan)
JKM (0.30%)
- 0.30% x 7.000.000 = Rp21.000 (dibayar perusahaan)
JHT
- Perusahaan: 3.7% x 7.000.000 = Rp259.000
- Karyawan: 2% x 7.000.000 = Rp140.000
JP (Batas upah < Rp9.559.600)
- Perusahaan: 2% x 7.000.000 = Rp140.000
- Karyawan: 1% x 7.000.000 = Rp70.000
JKP (0.46%)
- 0.46% x 7.000.000 = Rp32.200 (dibayar perusahaan)
Total:
- Total Iuran Perusahaan: Rp37.800 + Rp21.000 + Rp259.000 + Rp140.000 + Rp32.200 = Rp490.000
- Total Potongan Karyawan: Rp140.000 + Rp70.000 = Rp210.000
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan di HRD.ID
Berdasarkan Manual Book HRD.ID, fitur pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat ditemukan di menu HR & Payroll → Pengaturan BPJS . HRD.ID memungkinkan perusahaan untuk:
1. Menentukan Persentase Sesuai Risiko Pekerjaan
- HRD.ID menyediakan opsi tingkat risiko JKK
- Otomatis menghitung berdasarkan pilihan tingkat risiko
2. Input Gaji Karyawan Otomatis
- Gaji pokok dan tunjangan tetap diinput di halaman Karir & Remunerasi
- Sistem akan menjumlahkan dan membatasi sesuai batas maksimal JP
3. Generate Slip Gaji Otomatis
- Semua komponen iuran BPJS langsung masuk ke slip gaji saat proses Generate Gaji dilakukan
- Tanpa input manual
4. Laporan Pembayaran BPJS
- Riwayat pembayaran iuran tersedia di menu History Pembayaran
- Dapat diekspor ke Excel/CSV
5. Integrasi dengan Komponen Potongan
- Potongan karyawan akan otomatis muncul di slip gaji dan payroll summary
Keunggulan HRD.ID dalam Mengelola BPJS Ketenagakerjaan
- Update sesuai regulasi terbaru
- Hitung otomatis untuk seluruh komponen
- Pengelompokan karyawan berdasarkan risiko pekerjaan
- Integrasi dengan penggajian, absensi, dan cuti
- Laporan dan audit trail yang lengkap
Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan
1. Pastikan Semua Data Karyawan Terisi Lengkap
Termasuk status BPJS, nomor KPJ, dan tanggal aktif keikutsertaan.
2. Cek Kategori Risiko Pekerjaan
Karena JKK sangat bergantung pada kategori ini, pastikan tiap jabatan dikategorikan dengan benar.
3. Gunakan Sistem Otomatis
Menghindari kesalahan penghitungan dan mempercepat proses administrasi.
Perbandingan Manual vs Otomatis
Fitur |
Manual |
HRD.ID Otomatis |
Input Gaji & Data |
Manual |
Terintegrasi |
Perhitungan |
Rawat Excel |
Hitung otomatis |
Update Tarif BPJS |
Manual revisi |
Otomatis update |
Proses Payroll |
Terpisah |
All-in-one |
Laporan |
Manual rekap |
Siap unduh CSV/Excel |
FAQ Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Apakah perusahaan wajib membayar semua komponen?
Ya, kecuali JHT dan JP yang sebagian dibayar oleh karyawan.
Bagaimana jika gaji melebihi batas JP?
Dihitung hanya hingga batas upah maksimal yang ditentukan pemerintah.
Apakah semua pekerja harus ikut?
Ya, semua pekerja tetap wajib didaftarkan oleh perusahaan.
Coba HRD.ID Gratis Selama 1 Bulan!
Mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu repot! Gunakan HRD.ID, sistem HRIS berbasis web yang membantu HR dalam:
- Menghitung iuran BPJS otomatis
- Mengelola gaji, cuti, presensi, dan KPI karyawan
- Memberikan laporan lengkap untuk audit
Daftar sekarang dan dapatkan akses gratis selama 1 bulan penuh!
Kunjungi www.hrd.id dan klik Coba Gratis sekarang juga.
Kesimpulan
Menghitung BPJS Ketenagakerjaan secara manual rentan terhadap kesalahan, memakan waktu, dan tidak efisien. Dengan HRD.ID, Anda bisa otomatisasi proses perhitungan iuran, mengintegrasikannya ke dalam sistem penggajian, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Jangan sampai keliru hitung. Beralih ke HRD.ID dan nikmati pengelolaan SDM modern, cepat, dan akurat.
Baca Juga : Cara Menghitung BPJS Kesehatan Otomatis: Panduan Lengkap dan Praktis , Contoh 360 Degree Feedback: Panduan Lengkap Penilaian KPI Karyawan , KPI 360 Degree: Konsep, Kelebihan, Kelemahan, dan Cara Menganalisisnya
Kata Kunci Terkait: BPJS, BPJS Ketenagakerjaan, Cara Hitung BPJS, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JP, JKK, JKM, Potongan Gaji BPJS, HRIS Indonesia, Software HRD Otomatis.
(Agung)