Hak Cuti Tahunan bagi Karyawan Kontrak (PKWT)
Sesuai dengan Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020, karyawan kontrak atau sering disebut dengan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memilik hak cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah bekerja 12 bulan berturut-turut. Wah, ternyata peraturan baru tentang cuti tahunan ini sama persis dengan hak karyawan tetap ya.
Lalu bagaimana dengan karyawan kontrak yang belum memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut? Tentunya tidak berhak atas cuti tahunan, kecuali jika diatur terpisah dalam Perjanjian Kerja.
Pastikan hak-hak karyawan terpenuhi agar karyawan tenang dalam bekerja, sebaliknya juga pastikan karyawan bekerja sesuai dengan ekspetasi perusahaan dan peraturan ketenagakerjaaan agar kedua belah pihak sama-sama puas.