Kerja Lembur, seperti apa aturan resminya?
Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Di Indonesia, aturan lembur diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Berikut adalah aturan lembur sesuai dengan peraturan di Indonesia:
- Batas Waktu Lembur: Karyawan hanya diperbolehkan melakukan lembur maksimal 3 (tiga) jam dalam satu hari dan 14 (empat belas) jam dalam satu minggu. Selain itu, lembur hanya diperbolehkan dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak boleh dilakukan secara rutin
- Upah Lembur: Karyawan yang melakukan lembur harus diberikan upah lembur yang besarnya tidak kurang dari 1,5 kali dari upah per jam normal karyawan. Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari kerja yang ditetapkan sebagai hari libur, maka besaran upah lembur harus 2 kali dari upah per jam normal karyawan.
- Pembayaran Upah Lembur: Upah lembur harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah normal pada saat penggajian, atau paling lambat dalam waktu satu bulan setelah lembur dilakukan.
- Persetujuan Karyawan: Lembur hanya boleh dilakukan jika karyawan telah memberikan persetujuannya secara tertulis, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan atau kesehatan karyawan.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Perusahaan harus memastikan bahwa karyawan yang melakukan lembur tidak mengalami kelelahan dan terlalu lama bekerja, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan karyawan.
- Pengawasan dan Pelaporan: Perusahaan harus melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan lembur, termasuk mencatat jumlah lembur, besaran upah lembur, dan alasan lembur dilakukan.
Perusahaan harus mematuhi aturan ini untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan bahwa lembur dilakukan dengan aman dan terkendali. Karyawan juga harus memahami hak mereka terkait lembur dan berhak meminta upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.