Jenis-jenis Cuti di Indonesia Untuk Karyawan, Sudah Tahu Belum?

Jenis-jenis Cuti di Indonesia Untuk Karyawan, Sudah Tahu Belum?

HRD.id - Sudah tahu apa sajakah jenis-jenis cuti di Indonesia? Kalau belum maka kami akan memberikan penjelasan lengkapnya hanya untuk Anda. dimana cuti menjadi salah satu hal yang paling umum ditemukan di organisasi ataupun perusahaan.

Selain itu, keberadaan dari cuti inilah juga menjadi hak bagi seorang karyawan. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2 Huruf C dimana menyatakan bahwa seorang buruh atau pekerja mempunyai hak atas cuti tahunan.

Apa Itu Cuti?
Sebelum Anda mengetahui apa sajakah jenis-jenis dari cuti, maka perlu mengetahui dahulu pengertiannya. Dimana cuti merupakan hak bagi setiap buruh atau pekerja untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Tidak hanya digunakan untuk rehat saja, tetapi cuti inilah juga dapat diajukan oleh para karyawan ketika sedang menghadapi kondisi tertentu yang bisa menghalangi mereka untuk berangkat bekerja. Karena merupakan hak bagi karyawan, maka pihak organisasi atau perusahaan harus menyediakan kurang lebih 12 hari libur untuk karyawan.

Tetapi hak tersebut hanya dapat diberikan kepada karyawan apabila mereka sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan secara terus-menerus. Nah untuk cuti inilah dibedakan menjadi dua yakni tidak berbayar dan berbayar.

Untuk cuti tidak dibayar biasanya dapat digunakan apabila jatah cuti tahunan yang sifatnya berbayar telah habis dan seorang karyawan mempunyai kebutuhan mendesak.

 

Jenis-jenis Cuti di Indonesia Yang Wajib Diketahui
Aturan mengenai cuti inilah mungkin akan berbeda di setiap negara untuk karyawan. Termasuk di Indonesia dimana terdapat sejumlah jenis cuti yang perlu diketahui diantaranya adalah:

1.Cuti Sakit
Apabila seorang karyawan merasa tidak enak badan dan tidak sehat sehingga kesulitan untuk bekerja, maka pihak karyawan memberikan izin bagi mereka untuk mengambil libur dan beristirahat.
Tentunya izin tersebut juga harus disertai dengan adanya surat keterangan sakit dari pihak dokter dan sejenisnya. Untuk jenis cuti inilah tidak akan memotong gaji tahunan dari para karyawan.

2.Cuti Haid
Haid menjadi salah satu kondisi dimana akan menyebabkan seorang wanita mengalami sindrom tertentu terutama perut sangat sakit. Apabila kondisi ini menimpa Anda maka boleh mengajukan cuti untuk haid kepada pihak perusahaan. Untuk jenis cuti ini biasanya akan diberikan di hari pertama dan kedua haid.

3.Cuti Liburan
Cuti liburan inilah juga bisa diambil oleh karyawan dimana sangat cocok bagi mereka yang akan mengadakan acara milik sendiri. Seperti mengadakan liburan wisata bersama keluarga ke luar kota ataupun terdapat pernikahan yang harus dihadiri. Untuk cuti liburan sendiri maksimal adalah 8-15 hari dalam setahun.

4.Cuti Melahirkan
Karyawan juga bisa mendapatkan hak untuk istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan serta 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan dengan perhitungan dari pihak dokter. Untuk cuti inilah juga tidak akan mengurangi cuti tahunan.

5.Cuti Libur Nasional
Hari libur nasional merupakan hari-hari dimana diberikan sebagai cuti oleh pemerintah dan harus diperhatikan oleh setiap institusi. Hari libur nasional seperti hari kemerdekaan, peringatan sejarah, hari buruh dan lainnya yang diakui nasional, maka perusahaan bisa menyertakan cuti.

6.Cuti Hari Besar Keagamaan
Apabila Anda ingin mengambil waktu libur lebih banyak saat hari besar keagamaan maka mengambil cuti hari besar keagamaan inilah bisa menjadi pilihan tepat. Seperti ketika Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan lainnya.

Cuti memang menjadi salah satu hak yang wajib dimiliki oleh para karyawan di organisasi ataupun perusahaan. Sudah tahu bukan apa saja jenis-jenis cuti di Indonesia? Ingin mengelola Cuti dengan mudah silahkan kunjungi https://hrd.id sekarang juga

Butuh bantuan lebih? Silahkan hubungi kami melalui..